Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Ketua Baznas Kepri H. Arusman Yusuf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (23/12/2021).

SK yang merupakan turunan Pergub Kepri Nomor 54 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini diserahkan kepada 41 Ketua UPZ yang tersebar di seluruh OPD Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar dalam sambutannya menyampaikan bahwa rezeki yang diamanahkan oleh Allah SWT didalamnya terdapat hak dari mustahik, sehingga zakat sebanyak 2,5 persen dari penghasilan menjadi kewajiban yang sebenarnya menjadi tabungan kelak selain infak dan sedekah.

Beberapa waktu lalu Pergub optimalisasi zakat telah diterbitkan disertai pembentukan UPZ di setiap OPD serta himbauan kepada instansi vertikal untuk turut membentuk UPZ dengan “concern” utama kekhawatiran bahwa kewajiban kita akan terlupakan.

“Dengan Pergub ini setiap ASN yang beragama Islam akan disisihkan 2,5 persen penghasilannya setiap bulan,” jelas Gubernur.

Menurut Gubernur, Kepri sesungguhnya punya potensi zakat yang besar. Dengan adanya 82 UPZ aktif di Baznas, sehingga rata-rata kemampuan mengumpulkan zakat sebesar Rp1 miliar per bulan.

“Padahal potensi zakat yang dapat dikumpulkan selama setahun sebesar Rp61,46 miliar. Ini bermakna baru 20 persen potensi zakat yang dikumpulkan. Karena itulah urgensi pembentukan UPZ di tiap OPD perlu disegerakan” tambah Gubernur Ansar.

Masih Ansar, dengan penyerahan SK ini maka pengumpulan zakat oleh UPZ OPD Pemprov Kepri dapat dimulai pada Januari 2022. Untuk itu Gubernur Ansar meminta setiap Kepala OPD yang juga hadir pada kesempatan itu untuk mensosialisasikan hal ini.

“Hari ini adalah momen penting kita semua. Untuk tidak lupa akan tabungan akhirat. Mudah-mudahan zakat ini juga dapat membersihkan harta yang kita miliki,” ucap Gubernur Ansar.

Ketua Baznas Kepri H. Arusman Yusuf menyampaikan jumlah pengumpulan dana ZIS Baznas Kepri sampai saat ini berjumlah Rp4,6 miliar dari target sebesar Rp7,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dibagikan kepada mustahik sebesar Rp4,3 miliar.

“Dengan diterbitkannya Pergub Oprimalisasi Zakat serta Pembentukan UPZ OPD Pemprov Kepri, pengumpulan zakat dapat meningkat dan dapat disalurkan ke lebih banyak mustahik,” kata Arusman.

Arusman juga mengharapkan kerja sama seluruh OPD yang telah dibentuk UPZ nya agar dapat bersama-sama membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan memulihkan ekonomi rakyat. Serta ia berharap kepada instansi vertikal yang belum memiliki UPZ untuk segera membentuknya.

Editor: DWIK