Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Iya benar, jaksa terkait perbuatan tercela. Namun (pengamanan) atas sepengetahuan dan seizin Kajati NTT untuk dilakukan pengamanan tersebut,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Dia pun mengklarifikasi kabar sebelumnya yang beredar di kalangan wartawan bahwa yang terjadi di wilayah tersebut adalah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada OTT dari KPK, tapi diamankan [personel] dari Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung,” tegas Abdul Hakim.

Dia tak dapat menjawab lebih banyak saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas jaksa, kasus yang menjerat, serta dugaan ada orang lain yang turut diamankan dalam OTT Satgas 53 Kejagung itu.

“Nanti [tunggu] rilis lengkapnya,” kata dia.

Editor: ARON
Sumber: cnnindonesia