Polda Metro Jaya menetapkan anggota Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda OS sebagai tersangka penembakan warga hingga tewas di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan OS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Maka penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/12).

OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Peristiwa penembakan yang dilakukan Ipda OS terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang warga tewas, dan satu lainnya luka-luka.

Kepolisian mengatakan penembakan bermula dari laporan seorang warga berinisial O yang merasa diikuti oleh beberapa mobil dari sebuah hotel di Sentul, Bogor.

O merasa terancam hingga akhirnya melaporkan kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, yang bersangkutan kemudian diarahkan menuju Kantor PJR Jaya 4.

Ipda OS pun sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.

Editor: ARON

Sumber: cnnindonesia