Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Indonesia menjamin bantuan hukum atau advokasi, bagi para pekerja atau buruh yang mendapat intimidasi atau pelarangan dari pihak managemen perusahaan.

Panglima FSPMI Batam, Suprapto menegaskan keterlibatan para buruh dalam aksi lanjutan yang berlangsung pada, Selasa (7/12/2021) merupakan hak buruh dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Melontarkan pendapat di depan umum seperti aksi yang telah dilakukan dua hari ini, adalah hak kami sebagai buruh,” tegas Suprapto yang ditemui dalam aksi yang berlangsung di depan Graha Kepri, Batam Center.

Suprapto menghimbau, apabila ditemukan tindakan intimidasi perusahaan selama demonstrasi berlangsung pihaknya tak segan membela Buruh yang menjadi korban.

“Itu nanti kita advokasi seperti apa masalah yang akan kita lihat secara organisasi pasti akan bertangungjawab sesuai dengan hierarki nya,” ujar Suprapto,

Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan gabg memperlakukan karyawan secara tidak adil selama mengikuti aksi demo.

“Sekarang belum ada,” katanya.

Dikatakannya, akan ada 5000 Buruh yang akan melakukan demonstrasi menuntut Upah Minimum Kota (UMK) dan aksi itu akan dilakukan selama 5 hari ke depan.

“Dengan masa aksi 5000 orang. Ini demi kesejahteraan para kaum buruh di kota Batam. Kalau tidak apa boleh buat nanti akan ada demo besar sampai tanggal 10 kalau tidak direspon. Permintaan kami tidak banyak hanya cabut itu kasasi dan naikkan UMK 2022 sebesar 4.500.000 ribu itu aja,” katanya.

Sementara itu, pantauan dalam aksi unjuk rasa hari kedua yang dilakukan oleh buruh di Batam, Kepulauan Riau berlangsung damai.

Tiba sekitar pukul 11.00 wib, ratusan buruh yang ikut dalam aksi kali ini langsung disambut oleh pagar berduri, dan mobil water canon yang telah disiagakan oleh petugas Kepolisian.

Saat ini, buruh kembali melakukan aksi dengan agenda melanjutkan orasi, terkait permintaan agar Gubernur Kepri dapat merubah keputusan mengenai penetapan UMK, dan mencabut kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung.

Editor: WIL