Pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 7 hari. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Aturan berlaku sejak hari ini, Senin (29/11).
“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Minggu (28/11).
Orang-orang yang berasal dari negara poin A wajib menjalani karantina 14 hari. Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Pemerintah juga melarang kedatangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021
Selain itu, pemerintah menyetop pemberian visa tinggal terbatas bagi warga 8 negara itu. Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang akan datang ke Indonesia dalam rangka pertemuan-pertemuan G20.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus corona varian Omicron masuk daftar Variant of Concern (VOC). Omicron disebut punya tingkat penularan tinggi dan mampu menurunkan sistem imun tubuh.
Varian ini pertama kali diumumkan oleh Afrika Selatan. Kemudian, varian ini ditemukan di sejumlah negara, seperti Hong Kong, Botswana, Jerman, dan Inggris.