Berikut ini sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 3:
1. Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, warga diimbau untuk tidak berpergian. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan. Berikut ini aturannya:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Kendati demikian, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Namun ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?
Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah,
maka:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda
transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar
daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,
Adapun instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode.
2. Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal
Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah meminta gereja-gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) hingga jumlah jemaat tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruang gereja.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 arahan berikut penjabarannya terkait ibadah Natal 2021. Begini bunyinya, seperti dilihat detikcom pada Rabu (24/11/2021):
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Daerah.
b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah
keluarga;
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola
gereja; dan
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,
c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak.
3. Mal Buka 50% Kapasitas Pukul 09.00-22.00
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur yakni terkait operasional mal selama Natal dan Tahun Baru.
Salinan Inmendagri tersebut diterima dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Inmendagri itu telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, diatur terkait operasional mal selama periode Natal dan tahun baru. Pengunjung mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mal.
Mal tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen pengujung pada pukul 09.00-22.00 WIB. Akan tetapi kegiatan event perayaan Natal dan tahun baru di mal tidak diperbolehkan.
Selain itu, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen kapasitas penonton. Tak hanya itu, makan dan minum di dalam area mal diperbolehkan dengan 50 persen kapasitas tempat.
Berikut ini aturan lengkap terkait pelaksanaan perayaan tahun baru dan tempat perbelanjaan/mall selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022:
a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga,
menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 -21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
4. Tempat Wisata Saat Nataru: Kapasitas 50%, Diterapkan Ganjil-Genap
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Inmendagri itu mengatur sejumlah aturan, satu di antaranya adalah pengaturan di tempat wisata.
Inmendagri ini diteken oleh Mendagri Tito pada 22 November 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. detikcom mendapat salinan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, pada Rabu (24/11/2021).
Ada 10 poin pengaturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru. Aturan-aturan tersebut diberlakukan demi meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3. Berikut ini aturannya:
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
5. Larangan Cuti-Kegiatan Masyarakat
Pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta mengambil cuti selama masa libur natal dan tahun baru. Sementara itu buruh/pekerja diimbau untuk menunda mengambil cuti setelah periode natal dan tahun baru.
“Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” bunyi poin g angka 1 Inmendagri tersebut.
Selain itu acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Serta penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
6. Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus
Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Begini imbauan pada sekolah:
1. pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
7. Pemprov DKI Pertimbangkan SIKM Saat PPKM Level 3
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mempertimbangkan soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode PPKM level 3 Nataru mendatang. SIKM berlaku sesuai dengan rencana PPKM, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
“SIKM akan kita pertimbangkan. Belum diputuskan. Semua dalam pembahasan, dialog, diskusi, karena ini cuma 1 minggu, memang ini harus diputuskan. Akan segera kami umumkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) pagi.
Pemprov DKI juga mempertimbangkan aturan lainnya selain SIKM. Yaitu terkait perluasan ganjil genap di masa PPKM level 3.
“Termasuk terkait gage sedang dirumuskan yang terbaik. Seluruh dinas dan unit terkait nanti akan menyesuaikan. Ini sedang didiskusikan, didialogkan, nanti pada waktunya akan dimatangkan dan diumumkan,” ujarnya.
“Artinya, dari beberapa ruas nanti, apakah diperluas atau bagaimana, nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan gage, kapasitas, jam operasional, semua akan disesuaikan,” sambungnya.