Seorang pria kulit hitam bernama Kevin Strickland (62) dibebaskan usai mendekam di penjara selama 43 tahun atas kejahatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan.

Seorang hakim di Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat, memerintahkan pembebasan Strickland pada Selasa (23/11). Strickland divonis penjara seumur hidup pada 1979 silam, dengan dakwaan pembunuhan di Kansas City.

Strickland terus menyatakan dirinya tidak bersalah. Akhirnya, pada awal 2021, Kantor Jaksa di Jackson County menyetujui pernyataan Strickland bahwa ia tidak bersalah.

Setelah melakukan peninjauan, Hakim James Welsh memerintahkan pembebasan Strickland sesegera mungkin.

Dikutip dari AFP, Strickland divonis setelah menjalani persidangan kedua, atas dakwaan kasus pembunuhan pada 25 April 1979. Ia dituduh membunuh tiga orang yang digantung dan kemudian ditembak.

Satu-satunya korban selamat, Cynthia Douglas, mengidentifikasi Strickland sebagai satu dari empat orang yang melakukan penembakan tersebut. Tetapi, pernyataan Douglas kemudian ditarik.

Dua pria lainnya yang divonis bersalah mengatakan, Strickland tidak terlibat dalam aksi penembakan tersebut. Selain itu, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Strickland pada tindak pidana tersebut.

Strickland juga berhasil memberikan alibi mengenai lokasi tempatnya berada ketika pembunuhan itu terjadi.

“Strickland divonis atas dasar kesaksian Douglas, yang pada akhirnya menarik kembali pernyataannya. Di bawah situasi yang unik ini, keyakinan Pengadilan dalam putusan atas Strickland sudah rusak sehingga vonis tersebut harus dibatalkan,” ujar hakim.

“Dengan ini, Pengadilan memerintahkan pembebasan Strickland sesegera mungkin,” tutupnya.

43 tahun mendekam di penjara, menjadikan Strickland sebagai narapidana tak bersalah dengan masa tahanan terlama, menurut Catatan Eksonerasi Nasional oleh sejumlah Perguruan Tinggi Hukum di AS.

Editor : ARON
Sumber : kumparan