Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang Batam, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal pada Kamis (18/11/2021) malam.

Namun proses penangkapan menyisakan beberapa cerita, mulai dari tekong atau juru kemudi yang diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga para calon TKI ilegal yang mengalami trauma atas peristiwa tersebut.

Mengenai siswa SMA di Batam berinisial RM (18), yang diketahui merupakan juru kemudi boat, dari hasil pemeriksaan petugas ternyata telah empat kali turut ambil bagian dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

Tidak hanya itu, pemuda 18 tahun itu terbilang nekat, saat melompat dari speed boat untuk menghindari kejaran polisi, di saat operasi digelar, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Malam saat operasi penangkapan kita lakukan, RM ini berhasil kabur setelah melompat dari boat dan menyelam hingga mencapai daratan dengan situasi saat itu sangat gelap,” ujar Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).

Pelaku RM ini sendiri akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian pada keesokan hari, setelah petugas berhasil mengindentifikasi RM dari hasil keterangan para calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan.

Kepada petugas, RM juga mengakui bahwa diupah sebesar Rp100 ribu, untuk satu orang TKI ilegal yang berhasil diantar dengan tujuan Sekupang menuju Pulau Buaya, yang berada di kawasan perbatasan Batam-Malaysia.

“Dia ini diupah per orang Rp100 ribu, nanti disana akan ada pihak lain yang menjemput para calon TKI ilegal ini,” terangnya.

Sementara itu, Fatimah calon TKI ilegal asal Surabaya yang berhasil diselamatkan oleh petugas, mengaku masih trauma atas prosesi penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam lalu.

Fatimah juga masih merasakan sakit dibagian kepala, setelah boat yang dikendarai RM membentur akar bakau ketika dikejar oleh patroli Polairud Polresta Barelang.

“Saya juga ingin pulang. Ini kepala saya masih sakit karena terbentur kayu malam itu. Saya rasa saya sudah mati malam itu,” lirihnya.

Berbeda, Nurhayati seorang korban asal Lombok mengaku bahwa awalnya tidak mengetahui bahwa kedatangannya ke Batam, akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal ke Malaysia.

Awalnya, ia mengaku hanya ditawari oleh salah seorang agen pencari kerja di kampung halamannya.

“Dari kampung saya ikut dia sampai ke Surabaya dan sempat tinggal disana beberapa hari, sebelum saya dan beberapa teman lainnya berangkat ke Batam,” tuturnya.

Namun demikian, Nurhayati mengaku beruntung setelah polisi berhasil menemukannya di tengah laut saat hendak berangkat ke Malaysia.

Kembali mengingat malam itu, ia hanya bisa berpegangan pada sisi kapal, yang melaju kencang saat terjadi kejar-kejaran antara kapal yang ia tumpangi dengan petugas polisi.

Untuk diketahui, operasi penangkapan jaringan penyelundup TKI ilegal asal Batam ini, berhasil dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Polresta Barelang, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat melaksanakan patroli laut, petugas mendapati sebuat boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas di perairan Belakangpadang, dengan membawa beberapa penumpang.

Terjadi pengejaran oleh petugas hingga boat pembawa PMI itu menabrak hutan bakau.

“Saat itu ditemukan delapan orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” kata Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi.

Delapan orang tersebut merupakan warga luar Batam yaitu 2 orang dari Lombok, 2 dari Banyuwangi, 1 dari malang, 1 Lamongan, 1 Sleman dan 1 Palembang.

Masing-masing korban membayar dengan nominal yang berbeda kepada para pelaku.

Ada yang Rp 6,5 Juta, ada yang Rp 11 juta dan ada juga yang dibayarkan oleh majikannya dengan cara dipotong gaji selama 4 bulan.

“Kini atas perbuatannya RM dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.

Editor: WIL