Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, tersangka pemerasan terhadap anggota polisi melakukan aksinya dengan modus akan melayangkan surat aduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Komisi III DPR RI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan surat tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (23/11).

Bukti lainnya, kata Hengki, penyidik juga menemukan pesan pengancaman dan pemerasan kepada anggota Polri sebesar Rp2,5 miliar.

Disampaikan Hengki, saat memeras korban hingga miliaran rupiah itu, sempat terjadi negosiasi dengan anggota Polri tersebut hingga akhirnya disepakati uang senilai Rp250 juta.

“Uang itu sudah ada yang ditransfer ke rekening LSM tersebut,” ucap Hengki.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mempunyai bukti voice note atau pesan suara yang dikirimkan Kepas pada korbannya berisi pengancaman akan memviralkan ke media sosial.

Sebelumnya, polisi menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11) kemarin.

Kepas pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pemerasan ini.

“Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan,” tutur Hengki.

Dalam kasus ini, Kepas dikenakan Pasal 359 ayat 5 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia