Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan adanya fee dalam kasus yang menjerat Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi. Saksi tersebut adalah Semi Djaya Effendi selaku Direktur (Pemilik) PT Danisa Texindo dan Ribin dari pihak swasta.

Keduanya diperiksa di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/112021) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan nilai fee-nya oleh tersangka AS dan kawan-kawan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 19 November 2021.

Adapun seorang saksi lainnya, yaitu Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh tim penyidik.

KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri Sujadi diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Editor: ARON

Sumber: tempo.co