Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keuntungan perusahaan terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan).

Adapun izin terhadap perusahaan tersebut diduga diberikan atas arahan dan rekomendasi Bupati Bintan Apri Sujadi.

Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Direktur CV Megah Sejahtera Robby Demas Kosasih dan Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya Rezano Rahardjo.

“Para saksi didalami pengetahuannya mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang di terbitkan oleh BP Bintan yang diduga karena adanya arahan dan rekomendasi dari tersangka AS (Apri Sujadi) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (16/11/2021).

Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021).

Bupati Bintan nonaktif itu ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018.

Sementara itu, terkait kasus ini, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: ARON