Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menanggapi permintaan para pedagang Pasar Aviari terkait permintaan parkir mandiri.

Dalam hal ini, Dishub Kota Batam dijelaskannya hanya berperan memberikan rekomendasi, sementara izinnya ada di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu (DPM PTSP) Batam.

“Sekarang mereka (pengelola Aviari) kan mengantungi izin parkir khusus, yang melibatkan pihak ketiga. Nah untuk parkir khusus ini pun yang masuk kas daerah hanya 20 persen saja,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).

Mengenai permasalahan ini, pihaknya mengaku telah menggelar pertemuan dengan pihak pengelola, pedagang, dan Kapolsek Batu Aji terkait penolakan parkir khusus tersebut.

Hasil pertemuan itu, kata dia, turut menjelaskan bahwa jika parkir khusus ingin ditiadakan maka izinnya pun harus diubah.

“Kalau pedagang mau membuat parkir mandiri prinsipnya sama, pengunjung yang datang tetap dikenai biaya parkir. Metode pembayarannya saja yang berbeda. Parkir itu kan ada 3, pertama parkir khusus, lalu mandiri, dan parkir kebijakan umum. Saat ini jatuhnya pajak parkir, bukan retribusi,” kata Salim.

Sebelumnya, pedagang di komplek Aviari, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau menolak aturan biaya parkir di kawasan tersebut, Senin (15/11/2021).

Selain menolak aturan itu, para pedagang juga meminta pihak PT. Aviari Pratama selaku pengelola kawasan dapat membebaskan pajak parkir dan meniadakan parkir khusus, yang telah berjalan selama 4 tahun belakangan.

Rohan, salah satu pedagang mengatakan, adanya parkir khusus itu dikhawatirkan bakal menurunkan minat pembeli datang ke kawasan pertokoan dan pasar tersebut.

“Tuntutan kami hanya satu, cabut aturan parkir. Lagi pula, ruko di sini sudah jadi hak milik pedagang semua,” katanya.

Menurut Rohan, pandemi Covid-19 yang terjadi hampir 2 tahun belakangan turut menurunkan jumlah pembeli atau pengunjung ke pasar tersebut. Sehingga dengan adanya parkir khusus, kian memperparah kondisi itu.

“Umumnya pengunjung ke sini cuma lihat-lihat saja, tapi bisa saja beberapa hari kemudian dia datang lagi, beli sesuatu sama pedagang di sini,” kata Rohan.

Ketua RT 09 Pasar Aviari, Abun, menyebutkan penerapan parkir khusus itu bahkan tidak melibatkan para pedagang. Sehingga aturan itu dinilai ditetapkan oleh pengelola secara sepihak.

“Namanya pedagang ya pasti butuh pembeli. Pengunjung yang datang juga mengeluh soal aturan ini, mereka yang mayoritas ibu-ibu itu bisa bolak-balik ke sini setiap harinya,” kata dia.

Abun menjelaskan, dengan penolakan aturan itu, para pedagang dan pemilik ruko di Pasar Aviari pun bersedia membayar retribusi parkir secara mandiri ke Pemko Batam.

Editor: WIL