Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi khusus terkait tuntutan 1 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang terhadap seorang istri yang diadili karena memarahi suaminya yang mabuk.
Dalam kasus ini, Valencya menjadi terdakwa karena dilaporkan oleh mantan suaminya berinisial CYC. Pelaporan ini dilakukan usai keduanya bercerai karena masalah rumah tangga, yang salah satunya dipicu akibat CYC yang disebut kerap mabuk-mabukan.
CYC tak terima atas perceraian tersebut dan mengajukan upaya hukum hingga tingkat banding, tetapi ditolak. CYC tak terima dan akhirnya melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
Valencya pun ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kini masuk ke meja hijau. Pada tahap penuntutan, dia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang.
Tuntutan inilah yang mendapatkan perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang memerintahkan adanya eksaminasi khusus terhadap tuntutan itu. Eksaminasi dilakukan pada hari ini, Senin (15/11) dengan memeriksa 9 orang.
Salah satu hasil dari eksaminasi khusus itu yakni Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tak peka dalam menangani kasus macam ini.
“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki ‘sense of crisis’ atau kepekaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.
Selain itu, dalam penuntutan tersebut pun ditemukan sejumlah permasalahan. Mulai dari jaksa tak mengikuti pedoman Jaksa Agung hingga penundaan pembacaan amar tuntutan yang berlangsung hingga empat kali persidangan.
Atas dasar itulah, Kejagung memutuskan penanganan perkara ini akan dilakukan oleh JAMPidum secara langsung. Semua jaksa yang menangani perkara ini akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Berikut lima poin hasil eksaminasi terkait perkara tersebut:
  • Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.
  • Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
  • Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.
  • Tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.
  • Tidak memedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.
Editor : ARON
Sumber : kumparan