Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono meminta agar tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seseorang yang mengaku sebagai perwira TNI Angkatan Laut (AL) dibuktikan.

Hal ini disampaikan guna menanggapi pemberitaan media asing yang menyebut bahwa salah seorang yang mengaku Perwira TNI AL melakukan pungli hingga senilai USD300.000.

“Kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya kalau itu Perwira TNI AL kan jelas pangkatnya apa, siapa namanya, dan di mana dinasnya, dan tentunya jelas,” kata Yudo kepada awak media setelah memimpin upacara HUT Marinir ke 76 di lapangan upacara Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Yudo mengatakan, penegakan kedaulatan teritorial Indonesia yang dilakukan TNI (AL) kerap diberitakan secara negatif.

Ia menjelaskan kapal-kapal yang TNI AL tertibkan merupakan kapal asing yang sedang mengantre ke pelabuhan Singapura. Namun, kapal-kapal itu menggunakan wilayah perairan Indonesia.

“Selalu setiap kita melaksanakan penegakan hukum secara ketat, selalu luar negeri, dari luar selalu memberikan isu-isu yang negatif,” kata Yudo setelah memimpin upacara

Menurutnya, TNI AL berkali-kali mengusir kapal tersebut. Jika menemukan kapal asing yang melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia, kata Yugo, TNI AL akan melakukan pengusiran dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Setelah diusir, kapal-kapal asing itu kebingungan mencari lokasi untuk melego jangkar karena yang memungkinkan adalah perairan Indonesia.

“Berkali-kali kita usir kalau yang melaksanakan kegiatan ilegal pasti kita laksanakan diproses hukum secara ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudo.

Meski demikian, Yudo mengaku melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap internal TNI AL guna memastikan kebenaran isu-isu yang beredar.

Ia menyatakan TNI AL akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang beraktivitas secara ilegal di perairan Indonesia meskipun beredar isu-isu miring mengenai TNI AL. Sebab, aktivitas ilegal itu sangat merugikan Indonesia.

Dalam kasus antrean kapal asing ke pelabuhan Singapura itu, kata Yudo, TNI AL berhak melakukan pengusiran. Hal ini berdasar pada hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelayaran.

“Kalau di luar wilayah teritorial mungkin masih kita maklumi, tapi kalau ini di teritorial yang jelas UU pelayaran mengharuskan untuk itu bisa diusir,” tutur Yudo.

“UNCLOS (hukum laut PBB) demikian perlu tindakan pengusiran kalau mereka buka karena first major, tapi lebih kepada disengaja untuk melakukan kegiatan di wilayah teritorial Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, kantor berita yang berbasis di Inggris, Reuters memberitakan dugaan pungli terhadap belasan kapal kargo dan tanker yang ditahan TNI AL. Menurut pemberitaan itu, Pungli itu melibatkan perwira TNI AL yang menerima bayaran dalam bentuk uang atau dengan transfer bank ke perantara yang disebut mewakili Angkatan Laut Indonesia.

Meski demikian, Reuters tidak mengkonfirmasi lebih lanjut nama perwira angkatan laut yang terlibat dalam praktik tersebut.

Editor: ARON

Sumber: cnnindonesia