Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengidentifikasi narkoba jenis sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur. Sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani mengatakan, temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

ELN dan F yang berhasil diamakan tim gabungan.

“Kronologinya, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” kata Undani, Jumat (12/11/2021).

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

Buku kamus berisi sabu yang berhasil diendus K-9 Bea Cukai Batam.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Bareskrim Polri dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F. ZI alias IS alias G saat ini masih DPO dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran.

Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian:
1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram.
2. Narkotika Golongan I jenis ekstasi sejumlah 65.670 butir
3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.
4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram
5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.
6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram.

Total estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.

Editor: DWIK