Pelaku jambret seorang jemaah gereja berinisial ML di kawasan Lubuk Baja, Baloi, Batam, Kepulauan Riau berhasil dibekuk petugas Subdit III Jatanras Polda Kepri.

Ironisnya pelaku yang berisial RA ini, diketahui masih berusia 16 tahun.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, RA juga diketahui juga beraksi bersama seorang rekannya berinisial J, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku kita amankan Selasa (9/11/2021) kemarin, saat berada di indekos di kawasan kampung utama, Lubuk Baja, Kota Batam,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Kamis (11/11/2021) melalui sambungan telepon.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan Kasus penjambretan itu terjadi pada, Rabu (3/11/2021) saat korban ML pulang dari Gereja Santa Petrus.

“korban inisial ML sepulang dari Gereja Santo Petrus. Saat korban sedang berjalan kaki di sekitar RS Elisabeth di Pepet oleh pelaku dan rekannya dan merampas tas milik korban,” jelas Budi.

Budi mengatakan korban sempat berusaha mempertahankan tas namun pelaku lebih kuat dan membawa lari tas korban dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku dengan rekannya tersebut.

Kata Budi, akibat kejadian itu korban ML kehilangan tas yang berisikan surat berharga, dua buah handphone berbagai merek serta uang sebesar Rp 300 ribu dengan total kerugian kurang lebih Rp 5 juta.

“Korban sempat berteriak meminta tolong, tetapi karena pelaku menggunakan sepeda motor akhirnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Budi mengatakan setelah mendapat laporan dari korban pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang didapatkan akhirnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan pelaku.

Tidak hanya itu, Budi juga mengungkapkan meski pelaku RA masih dibawah umur, ia merupakan residivis kasus serupa.

“Namun pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Bulan Maret 2021,” ujarnya.

Jelasnya lagi pelaku diketahui sudah menikah sirih, sehingga kali ini pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) kedua eKUHPidana

“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 Tahun Penjara,” tegasnya.

Editor: WIL