Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (10/11/2021) pagi.

Bertepatan dengan memperingati Hari Pahlawan, aksi yang dilakukan ratusan pekerja ini guna menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 yang akan diusulkan dalam pembahasan Upah Minimum Provisi (UMP) Kepulauan Riau.

Tidak hanya meneriakkan penolakan usulan UMK tersebut, hal menarik terjadi dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Salah satunya mengajak para anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Batam untuk bergabung ke serikat FSPMI.

“Jangan takut, di dalam undang-undang kita memiliki hak untuk menentukan hidup kita sendiri,” tegas Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.

Dalam orasinya tersebut, Suprapto menegaskan bahwa ajakan tersebut ditujukan bagi para anggota Satpol PP yang masih berstatus kontrak.

Dengan status kontrak tersebut, pihak serikat melihat bahwa penghasilan yang diterima juga masih dibawah UMK Kota Batam.

“Saya tahu kalian yang masih berstatus kontrak, gajinya masih di bawah UMK. Jangan takut untuk bergabung ke kami, kami siap sama-sama berjuang bersama kalian,” lanjutnya.

Tidak hany mengajak para anggota Satpol PP untuk bergabung ke dalam serikat, massa pekerja juga memperhatikan salah satu pekerja yang tengah melakukan pengecatan gedung Pemko Batam.

Pantauan di lokasi, adapun satu pekerja yang dimaksud terlihat tengah berada di lantai 4.

Pekerja yang sedang melakukan pengecatan itu mendapat sorotan, setelah melihat pekerja tersebut tidak menggunakan savety (pengaman) saat bekerja di luar gedung di lantai 4 Pemko Batam.

“Pemerintah sebagai contoh, malah membiarkan pekerjanya tidak menggunakan savety saat bekerja,” tegas Suprapto.

Sontak pernyataan Suprapto itu mendapat perhatian dari seluruh orang baik buruh serta petugas yang ada di sana.

“Seharusnya pemerintah memberikan contoh, mana itu K3 nya,” ucapnya lagi.

Mendengar teriakan dari para buruh, sontak pekerja yang sedang bekerja itu bergegas turun dari sana.

Untuk diketahui, kedatangan ratusan pekerja itu menuntut pemerintah menaikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10 persen.

Memberlakukan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law-UU Cipta Kerja, PKB Tanpa omnibus law, buat penambahan PHI di Kota Batam, kontrol harga sembako, evaluasi pengawasan K3, bebaskan PCR untuk yang sudah vaksin, bebaskan antigen untuk pencari kerja, segera wujudkan pembangunan BLK di Batam dan pekerjakan kembali Zulkarnaen (Scheneider Batam).

Editor: WIL