Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia terhitung sejak 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021.

“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (28/10).

Imbasnya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. OJK juga meminta perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan tersebut, OVO Finance didesak untuk menyelesaikan hak dan kewajiban serta memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, maupun pemberi dana lainnya.

OJK juga memerintahkan perusahaan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, menurut Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata sejenisnya.

“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan,” jelas OJK.

Head of Public Relations PT Visionet Internasional atau OVO Harumi Supit menegaskan kasus yang menjerat OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Harumi dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/11).

Harumi juga memastikan seluruh operasional OVO Group masih berlangsung seperti biasa dan tidak ada masalah.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia