AD (60) kembali berurusan dengan polisi. Lansia ini diamankan pihak Polsek Bintan Utara usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD terhadap korban yang masih di bawah umur, sebut saja Melati (13).

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dari aksi tidak senonoh tersebut pada Jumat (5/11/21) lalu di Tanjung Uban.

“Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Pelabuhan Telaga Punggur Batam,” kata Kompol Suharjono.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal Januari 2021 hingga saat ini.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana,” tutupnya.

Editor: DWIK