Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan E, tersangka pemilik narkotika jenis sabu di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Baram, Sabtu (6/11/2021).

Sabu tersebut diamankan dalam bentuk tiga kapsul kondom berwarna merah yang disimpan dalam anus pelaku dengan berat bruto 229 gram.

Tersangka E diamankan polisi dari kedai kopi Bandara Hang Nadim.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

Informasi ini ditindaklanjuti Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri dan akhirnya berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 08.00 Wib.

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka E.

“Saat diinterograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tubuhnya,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Hasil rontgen RS Bhayangkara Polda Kepri diketahui adanya tiga benda asing yang terdiri dari tiga kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti KTP pelaku, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp50.000, uang tunai sebesar Rp500.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp100.000, satu ponsel, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS Bhayangkara Polda Kepri.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Editor: DWIK