Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengaku bahwa pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 saat ini telah mulai dibahas di tingkat Disnaker Provinsi.

Namun demikian, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengakui bahwa saat ini pihaknya belum mengajukan usulan besaran angka dalam pembahasan.

“Sampai saat ini laporan angka usulan UMK dari Batam belum kami terima di unsur pimpinan. Namun setahu saya hal itu telah mulai dibahas di Provinsi. Namun dari kami belum ada usulan ke Provinsi,” terangnya saat ditemui di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Senin (8/11/2021).

Saat ini, pihaknya akan merampungkan pembahasan usulan UMK Batam 2022, berdasarkan angka statistik yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mengenai pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2021.

Angka UMK yang telah dibahas di tingkat Kota, kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, guna melanjutkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mendatang.

“Persoalan ini kan harus dengan win-win solution. Artinya jangan sampai ada gejolak saat ini, baik dari Serikat atau Pengusaha harus sama-sama menyetujui angka yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat Provinsi,” terangnya.

Terpisah, Serikat Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak pembahasan Upah Minimum pada tahun depan.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya akan turun kejalan untuk meminta kejelasan terkait Upah Minimum tersebut.

Walau belum dimulai, namun menurut Suprapto, usulan pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota/Kabupaten sangat memberatkan.

Dirinya juga sudah mengirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.

“Kami tolak hasil pembahasan itu. Nanti tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Lanjut, ia menjelaskan pembahasan UMK yang sudah berlangsung ini tidak menimbulkan dampak positif bagi buruh.

Katanya, selain memberatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan para buruh juha tidak dilibatkan dalam penentuan UMK di tiap-tiap daerah.

“Kita kirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK tersebut mereka kan juga membatasi UMK itu hanya pertumbuhan inflasi tidak ada ruang berdiskusi kan gitu,” katanya.

Editor: WIL