Empat anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di rumah sakit swasta di Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus penganiayaan terkait kematian warga berinisial IK (40).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan saat ini keempat tersangka tersebut telah ditahan, termasuk komandan regu Satpam rumah sakit swasta tersebut.

“Empat tersangka sudah kita tahan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wisnu mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong kepada korban.

Akibatnya perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara.

“Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Pria berinisial IK meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum sekuriti di sebuah rumah sakit swasta berinisial RS AR Salemba, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/10).

Mulanya, IK yang dicurigai sebagai pencuri dibawa ke pos keamanan RS untuk dimintai keterangannya. Di lokasi itu, penganiayaan terhadap korban diduga terjadi.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan korban tewas karena luka pendarahan di bagian kepala.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia