Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus S, Y dan YT, tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, S yang pertama ditangkap, Sabtu tanggal (30/10/2021) sekitar pukul 20.00 Wib di simpang lampu merah jalan Ir Sutami. Barang bukti satu paket diduga sabu seberat 1 gram. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan ponsel dan sepeda motor.

“Pengakuan S, sabu tersebut ia peroleh dari seorang perempuan bernisial Y,” kata AKP Ronny.

Polisi langsunh bergerak dan berhasil mengamankan Y dari sebuah rumah kos-kosan di jalan Nila, Tanjungpinang Barat, sekitar pukul 23.00 Wib.

“Saat digeledah dengan disaksikan RT setempat ditemukan di kloset kamar mandi, satu lembar potongan plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus yang berisi satu paket yang diduga sabu seberat 2 gram milik Y, satu buah timbangan, satu buah ponsel, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas,” tambah AKP Ronny.

Tersangka Y mengaku kalau sabu tersebut ia peroleh dari YT yang diringkus polisi keesokan harinya sekitar pukul 02.00 Wib.

“Untuk ketiga tersangka yang diduga memiliki barang haram itu dijerat pada pasal yang sama yaitu pasal
114, pasal 112 dan pasal 132 acamannya minimal 5 tahun penjara. Selanjutnya para pelaku dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” pungkas AKP Ronny.

Editor: DWIK