Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, akhirnya mengamankan pelaku penganiaya terhadap pegawai Kopitiam 212 Batam yang sebelumnya viral di media sosial.

Untuk diketahui, adanya peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, namun akhirnya menjadi viral setelah awalnya diposting oleh akun instagram @majeliskopi08’s pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menuturkan dalam operasi yang dilakukan, Rabu (27/10/2021) malam, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang yang diketahui terlibat dalam insiden tersebut.

Namun dari keseluruhan terduga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mendapatkan R (31) yang menjadi pelaku pemukulan terhadap korban seorang pegawai Kopitiam berinisial ZD.

“Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih kita periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya,” tegasnya ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021).

Adapun keseluruhan pelaku ini, dijelaskannya berhasil diamankan di kawasan Bengkong sekitar pukul 21.45 wib.

Namun saat ini, pihaknya juga memastikan bahwa saat ini tidak menutup kemungkinan, adanya tambahan penetapan tersangka selain tersangka R, yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Barelang.

“Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya,” lanjutnya.

Saat ini, pihak Kepolisian juga mendapati fakta bahwa para pelaku yang berhasil diamankan, awalnya mendatangi Kopitiam 212 dengan niat menagih hutang dari pemilik Kopitiam.

Namun dalam prosesnya, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga akhirnya mengakibatkan tindakan penganiayaan.

“Mereka ini disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.

Editor: WIL