Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi enggan memberikan komentar terkait penangkapan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin pada Rabu (27/10/2021) malam.

Adapun penangkapan salah satu pejabat BP Batam ini, dilakukan oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019

Ditemui di Radisson Hotel, Batam, Kamis (28/10/2021) siang, Rudi terlihat hanya terdiam saat sejumlah awak media mempertanyakan hal tersebut.

Secara singkat Rudi hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan rapat terkait permasalahan di dalam internal institusi tersebut.

“Nanti saja, nanti saya juga akan menggelar rapat jam 15.00 wib di BP Batam,” singkatnya.

Untuk diketahui, Syahril Japarin yang diamankan juga menjabat sebagai Deputi IV BP Batam ini, membawahi beberapa Badan Usaha diantaranya, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Bandar Udara, dan Rumah Sakit BP Batam, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Terkait Badan Usaha tersebut, teranyar saat ini pihak BP Batam tengah berfokus terhadap lelang pengelolaan SPAM Batam, yang kini dibagi dalam dua pengelola yakni pengelola bagian hilir dan juga pengelola bagian hulu.

Untuk diketahui, proyek SPAM Batam saat ini dikelola oleh PT. Moya Indonesia, sembari menunggu proses lelang yang saat ini kembali diulang mulai dari proses pendaftaran peserta lelang.

“Terkait badan usaha yang dikelola Deputi IV termaksud SPAM Batam, kan masih ada Kepal BP,” ungkap Rudi sembari meninggalkan lokaai.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019.

Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Riyanto Utomo, aebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard.

Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

Editor: WIL