Pojok Batam

Polisi Ungkap Judi Online di Sukajadi, Situs Luar Negeri yang Raup Untung Rp108 Juta di Batam

8 wanita dan 2 laki-laki diamankan polisi. F.Ist

Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online yang sedang berkembang di Kota Batam. Delapan orang wanita dan dua laki-laki yang bertugas sebagai operator judi online ditangkap.

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penyelidikan Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi berhasil mengetahui dua lokasi sarang perjudian online yang berada di Sukajadi Kecamatan Batam Kota.

“Dilakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap dua TKP di perumahan Sukajadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (26/10/2021).

Pada Kamis (21/10/2021), tim yang dipimpin oleh Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Pandu Renata Surya menggerebek lokasi tersebut. “Dua rumah ini disewa para tersangka untuk dijadikan kantor,” sebutnya.

Situs Luar Negeri Raup Untung 108 Juta Per Bulan di Batam

Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. “Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta,” ujarnya.

Para tersangka yang ditangkap merupakan operator judi online. Mereka mengaku digaji Rp7 juta rupiah setiap bulan dan ditambah bonus.

“Target mereka harus mendapatkan enam pemain dalam sehari,” ujarnya.

Untuk mendapatkan target tersebut, beberapa orang dari tersangka ini menawarkan langsung kepada masyarakat untuk bermain di tiga situs judi mereka.

“Ada juga yang bertugas sebagai telemarketing untuk membantu pemain membuat ID akun,” jelasnya.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani  menyebut, jika judi online ini merupakan jaringan internasional. Kendati demikian,  polisi masih mengembangkan kasus tersebut. “Untuk situsnya masih kita kembangkan, ada di luar negeri,” ujarnya tanpa membeberkan nama situs judi online tersebut.

Akibat perbutannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit PC, 9 unit hape, dua rekening BCA, satu akun e-Money yang berisi yang saldo Rp30 juta.

“Mereka (para tersangka) berasal dari luar Kota Batam,” pungkasnya.

Editor: HER

Exit mobile version