Anggota polisi yang sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di Mojokerto, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota polisi itu diketahui berinisial RAN dan berdinas di Polsek Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan ada pula tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semuanya sudah tersangka,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10).

Ketiga orang itu turut ditangkap saat petugas menggerebek lokasi RAN menggelar pesta narkoba di sebuah vila kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Mereka adalah YS serta dua perempuan PA dan PM.

Gatot memastikan polisi yang ditangkap di tempat kejadian hanya RAN seorang. Sementara satu laki-laki YS dan dua perempuan, PA dan PM adalah teman R yang bukan anggota polisi.

Jika RAN dalam proses di persidangan nanti terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Polda Jatim tak segan memecat.

“Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas. Apabila perlu dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tandas Gatot.

Sebelumnya, polisi meringkus sejumlah orang sedang pesta narkoba di sebuah villa di Mojokerto pada 19 Oktober lalu. Salah satu orang yang ditangkap merupakan polisi.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia