Seorang anggota polisi, yang bertugas di Polresta Bandarlampung yang merampok mobil milik mahasiswa ternyata berkomplot dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung.

Brigadir Kepala IS diduga merampok mobil bersama ASN berinisial ARD, warga Durian Payung, Bandar Lampung.

Keduanya mengambil paksa mobil Toyota Yaris plat nomor BE 1062 XX milik mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno mengatakan, Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, perampokan itu dilakukan empat orang pelaku.

Bripka IS dan ARD kini sudah diamankan dan dimintai keterangan.

“Kedua tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dan petugas masih mengembangkan kasusnya,” kata Hendro.

Dua pelaku lain kini dalam pengejaran petugas. Ia meminta dua pelaku yang tengah diburu itu untuk menyerahkan diri.

“Kalau tidak menyerahkan diri, terpaksa dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Tak cuma diduga merampok mobil, Bripka IS juga diduga menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan.

Hendro menegaskan, anggotanya yang terlibat dalam kejahatan akan dipecat

“Oknum polisi terlibat perampokan pasti dipidanakan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan pasti akan saya pecat (PTDH),” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH). Belasan anggota yang dipecat tersebut, terlibat tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Salah satu kasus yang menonjol, yakni kasus perampokan kendaraan truk pengangkut kotoran sapi di Tanjungbintang, Lampung Selatan pada 30 November 2020 lalu. Dalam perkara tersebut, dua oknum anggota Polresta Bandarlampung, seorang pecatan Brimob dan honorer Dishub Kota Bandarlampung.

Sebelumnya diketahui seorang mahasiswa di Bandarlampung, Guritno Tri Widianto (19), dirampok saat sedang nongkrong bersama temannya Faisal Adrianto menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX di Lapangan Enggal, Bandarlampung, Sabtu (9/10/2021). Mobil itu, baru dibeli tiga hari sebelumnya.

Pada saat kejadian, korban didatangi empat orang pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Salah satu pelaku, mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh kedua korban terlibat kasus narkoba. Selanjutnya, keduanya dibawa masuk ke dalam mobil milik korban dan pelaku sempat menyekap korban dan menodongkan benda diduga senjata api.

Pelaku sempat menghubungi orangtua korban dan meminta uang Rp10 juta, uang itu diminta pelaku untuk membebaskan korban. Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, Minggu pagi (10/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Editor: ARON

Sumber: cnnindonesia