Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama.

Perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beleid ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,” ungkap Inmendagri 43/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).

Padahal di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan soal perubahan aturan tersebut.

“Di mana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali,” katanya.

Namun, perubahan ini tidak serta merta langsung berlaku. Sebab, Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini, Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Bersamaan dengan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.

“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” jelasnya.

“Karena perlu dituangkan dalam juknis yang formatnya SE. Inmendagri rujukannya umum, juknis di lapangan perlu waktu. Seperti biasa, tidak semerta-merta keluar Inmendagri lalu bisa keluar juga juknisnya,” sambung dia.

Selain mengubah ketentuan soal syarat perjalanan domestik bagi penumpang pesawat udara, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.

Semula, mereka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tapi sekarang harus sudah divaksin sebanyak dua dosis untuk dapat melakukan perjalanan domestik.

Tidak hanya vaksin, mereka pun harus memiliki hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari. Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.

“Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan anitgen yang berlaku selama 1×24 jam,” jelas Inmendagri 53/2021.

Editor: ARON

Sumber: cnnindonesia