Pojok Batam

Ini Alasan Hang Nadim Batam Belum Dapat Menjadi Entry Poin Travel Bubble di Kepri

Ilustrasi mudik di bandara. (Foto: Shutterstock)

Kebijakan Pemerintah Pusat yang kini mengizinkan 19 Negara untuk dapat masuk ke Indonesia melalui dua Entry Poin, atau jalur masuk tampaknya masih belum dapat terelisasi dalam waktu dekat.

Hal ini ditegaskan oleh General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (15/10/2021) siang.

Dalam penjelasannya, ada dua alasan yang membuat Bandara Internasional Hang Nadim Batam belum dapat ditunjuk sebagai Entry Poin bagi wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

“Intinya belum ada tanggal pasti, salah satunya kendala alat pemeriksaan PCR khusus bagi para pendatang dari Negara tujuan yang tiba melalui Hang Nadim belum ada,” ungkapnya.

Adapun alat yang dimaksud dijelaskannya masih dalam tahap pembicaraan dengan beberapa Laboratorium yang ada di Batam.

Hal ini juga dijelaskannya menjadi topik inti rapat yang diselenggarakan bersama instansi eksternal seperti TNI AU, KKP Kelas II Batam, Imigrasi, Bea Cukai, dan pihak RSBP Batam.

“Untuk alat PCR khusus ini harus ada, karena waktu yang dibutuhkan lebih singkat. Jadi bagi mereka yang datang cukup menunggu satu jam saja, dan hasil sudah keluar,” tegasnya.

Sebagai salah satu pintu masuk yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Bambang juga menegaskan bahwa dalam aturannya para wisatawan mancanegara diharuskan untuk membawa hasil PCR sendiri, dan kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR ulang di kawasan Bandara Hang Nadim Batam.

Mengenai waktu tersebut, Bambang juga menuturkan bahwa dalam rapat tersebut akan dilanjutkan dengan penerapan flow atau jalur bagi para wisman selama menunggu hasil PCR.

Untuk itu, Bambang juga mengakui bahwa demi merealisasikan hal tersebut, saat ini dirinya telah melakukan pemantauan langsung ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Dalam kunjungannya ke Soekarno Hatta, Bambang menuturkan bahwa pihak Hang Nadim akan menyiapkan satu ruang tunggu khusus, yang dimanfaatkan dalam menerima para wisman.

“Rencana kita ruang tunggu 2 bagian kedatangan Internasional yang akan dimanfaatkan,” tegasnya.

Namun, Bambang juga menuturkan salah satu kendala yakni kondisi Bandara Internasional Hang Nadim, yang tidak seluas dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Untuk itu, dari pantauan kita disini kita akan modifikasi bagian ruang tunggu dua. Dan tidak akan dicampur dengan penumpang yang ada di ruang tunggu lain,” ungkapnya.

Dengan itu, adapun modifikasi yang akan dilakukan di lokasi tersebut, pihaknya akan mensiagakan alat dan tenaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan PCR di ruang tunggu tersebut.

Selain itu, petugas lain yang disiagakan adalah petugas KKP hingga Imigrasi guna pemeriksaan dokumen perjalanan.

“Saat ini sebenarnya kapasitas ruang tunggu itu 200 orang. Tapi dengan modifikasi itu, maka maksimal penumpang nanti hanya akan cukup bagi 80 orang saja,” tuturnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara sudah bisa melakukan penerbangan internasional ke Kepulauan Riau (Kepri) dan Bali.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Ke 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Ia mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Editor: WIL

Exit mobile version