Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal. Setelah di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi kini menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko di perumahan elite di Kota Tangerang.

“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Kantor pinjol ilegal yang digerebek tersebut berada di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7. Yusri belum merinci terkait penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut.

“Nanti saya rilis di TKP pukul 13.00 WIB,” katanya.

Praktik pinjol ilegal kini memang menjadi prioritas untuk ditindak oleh kepolisian. Hal itu menyusul arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya untuk menindak pinjol ilegal.

Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar Digerebek
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya pun telah berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal di daerah Jakarta Barat. Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (13/10).

Lokasi kantor pinjol ilegal itu berada di sebuah ruko. Total ada 56 karyawan yang diamankan polisi di lokasi.

“Karyawan yang didatangi sebanyak 56 orang. Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan terkait pengungkapan tersebut. Penetapan tersangka dari 56 orang yang diamankan ini pun masih didalami penyidik.

“Kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. 56 yang sekarang diperiksa. Masih terperiksa, masih didalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.

Editor : ARON
Sumber : detiknews