Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan bahwa  tiga anak yang menjadi korban pencabulan di Kabupaten Luwu Timur, Sukawesi Selatan, telah mengakui tindakan kekerasan yang dilakukan oleh bapak kandungannya.

Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi menyebut, kesaksian tiga anak itu disampaikan dalam pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Bhayangkara Oktober 2019.

“Sebenarnya, anak-anak ini menceritakan fakta peristiwa itu. Semuanya. Tiga-tiganya menceritakan bahwa terjadi kekerasan seksual yang dilakukan terlapor,” ujar Resky menjawab pertanyaan Najwa Shihab di program Mata Najwa, Rabu (13/10) malam.

Sayangnya, kata Resky, penyidik yang menangani kasus kala itu mengabaikan kesaksian tersebut. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga sempat mengecam kesimpulan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kecamatan Malili, karena mengeluarkan kesimpulan berbeda.

Padahal, lanjut Resky, kepada petugas P2TP2, ketiga korban turut menuturkan kesaksian serupa dengan mengakui tindakan kekerasan seksual ayah mereka.

“Bahkan di asesmen yang P2TP2 yang kami protes, karena mengeluarkan kesimpulan yang serampangan itu, anak-anak juga mengaku, kepada petugas, bahwa terjadi kekerasan seksual oleh terlapor,” ucapnya.

Di sisi lain, Resky yang kini mendampingi ibu tiga anak tersebut selaku pelapor mantan suaminya, menolak alasan kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena hasil visum tak menunjukkan bukti kekerasan seksual.

Dia menerangkan, dalam beberapa kasus serupa, hasil visum terhadap korban memang tak selalu membuktikan kekerasan. Namun, katanya, hal itu tidak membuktikan kekerasan seksual tidak terjadi.

Oleh sebab itu, ibu korban kala itu melalukan pemeriksaan atau visum mandiri. Dan hasilnya, ditemukan peradangan di sekitar anus dan vagina pada ketiga anaknya. Visum dilakukan sebagai pembanding dari dua visum sebelumnya oleh kepolisian.

Bahkan, ibu korban juga sempat menyerahkan beberapa bukti lain berupa bercak darah di celana anaknya, termasuk foto-foto dokumentasi yang menunjukkan bukti peradangan. Namun, saat beberapa bukti akan diserahkan pada Desember 2019, atau dua bulan setelah laporan, polisi telah menutup kasus.

“Pada tanggal 19 Desember 2019, perkara ini dihentikan dalam 63 hari proses penyelidikan itu dilakukan. Jadi tentu apa yang disampaikan si ibu kepada penyidik ini diabaikan,” katanya.

Polisi sebelumnya mengaku kesulitan menemukan bukti baru guna mengusut kembali kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur yang terjadi pada 2019. Pasalnya, sejumlah dokumentasi dan berkas tidak bisa memenuhi kriteria untuk menjadi barang bukti baru atau novum.

Bareskrim Polri belakangan telah mengirim tim supervisi ke Luwu Timur guna memintai keterangan kepada sejumlah pihak terkait. Bukan hanya pelapor dan terlapor, namun juga aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut pada 2019.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tim supervisi masih mendalami kasus, dan berupaya menemukan bukti baru. Nantinya, tim akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus bisa kembali dibuka ke tahap penyelidikan.

“Tentu masih ada proses, makanya tim masih berjalan. Kalau tim penyidikan tim supervisi, tim asistensi menemukan bukti awal yang cukup, maka kasus ini akan dilanjutkan kembali,” kata Ramadhan, Rabu (13/10).

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia