Beberapa hari lalu, ratusan siswa SMA Negeri (SMAN) 26 Batam terlihat melakukan aksi demo di lokasi sekolah tersebut. Mereka mengaku tak nyaman dengan kondisi sekolah yang sampai saat ini masih menumpang.

Sudah hampir tiga tahun sekolah yang berlokasi di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota ini berdiri. Namun sejak berdiri, ruang kelasnya boleh dikatakan tidak terpakai karena tidak dilengkapi dengan meubeler.

Seperti diketahui, SMAN 26 Batam saat ini memiliki 300 siswa dengan 10 ruang kelas. Lima untuk kelas 10, empat kelas 11, dan 1 untuk kelas 12.

SMAN 26 Batam yang masih dilengkapi dua ruang kelas. Sejumlah siswa masih menumpang belajar di SMAN 3 Batam. F.Istimewa untuk pojokbatam.id

Delapan kelas diantaranya masih “menumpang” belajar di SMAN 3 Batam. Sementara untuk ruang guru mereka masih menyewa ruko di sekitar sekolah. Karena masih menumpang di SMAN 3 batam, mereka terpaksa harus masuk shift siang.

Sekretaris Komisi 4 DPRD Provinsi Kepri, Ir. Wirya Putra Sar Silalahi mengaku menyayangkan kondisi SMAN 26 saat ini. Menurutnya, saat masih belajar daring, mungkin belum terasa, tetapi ketika sekarang sudah tatap muka, barulah terasa sangat kekurangan ruang kelas belajar.

“Yang lebih menyedihkan lagi, guru ASN di SMAN 26 hanya 3 orang, kepala dan wakil kepala sekolah, serta seorang guru,” kata Wirya.

Masih Wirya, SMAN 26 juga memiliki 11 guru PTT, dan 6 orang guru komite sekolah. Artinya menjadi beban orang tua siswa.

“Jadi, sudahlah sekolah sangat tidak memenuhi persyaratan, orangtua siswa harus menanggung beban lebih, karena mereka harus menanggung gaji guru dan petugas sekolah yang disiapkan oleh komite sekolah,” ujarnya.

Seorang guru komite hanya digaji Rp700.000 per bulan ditambah tunjangan transport dan makan dan lain-lain sekitar Rp1 juta per bulan. Jadi total penghasilan seorang goru komite hanya menerima Rp1,7 juta per bulan, jauh lebih kecil dari UMK Kota Batam yang mencapai Rp4,1 juta per bulan.

Menurut Wirya, Pemprov Kepri sepertinya tidak punya perhatian sama sekali terhadap dunia pendidikan. Padahal amanat konstitusi telah memerintahkan harus mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD di masing2 tingkatan. Artinya dana pendidikan di masing2 tingkatan harus minimal 20%, bukan hanya APBN yg wajib 20%, tetapi APBD pronvinsi dan kab/ kota juga wajib menyediakannya.

Konstitusi amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan.

Hal ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-VI/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kegiatan penyelenggaran pendidikan nasional. Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Lebih spesifik lagi, angggaran pendidikan dituangkan dalam pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, yaitu dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

Seringkali dana APBN yang ditransfer ke daerah dianggap daerah sebagai pemasukan dan pengeluaran APBD, sehingga daerah hanya perlu menyiapkan sangat kecil dana pendidikan dianggap telah mencukupi 20%.

Sebagai contoh, kata Wirya, APBD Provinsi Kepri misalnya Rp4 triliun, dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebasar Rp1 triliun. Kalau sesuai konstitusi, seharusnya dana pendidikan itu minimal 20%. Artinya, dana pendidikan harus minimal Rp800 miliar.

Ternyata, dana dari APBN untuk gaji dan tunjangan guru, dan dana BOS serta DAK untuk sekolah, dan lain-lain untuk tunjangan pendidikan sekitar Rp799 miliar, maka kewajiban pemprov tinggal Rp1 miliar saja.

“Bila sesuai semangat konstitusi, seharusnya Pemprov Kepri paling tidak harus memberikan 20% dari PAD-nya atau sekitar Rp200 miliar,” ujarnya.

Kalau kepala daerah tidak perduli dengan pendidikan, dia hanya mengalokasikan dana pendidikan Rp1 miliar saja. Tetapi bila sebalikya, dia akan mengikuti semangat dari konstitusi dan akan mengalokasikan 20% dari PAD atau Rp200 miliar dana pendidikan. Sehingga pada kasus pertama, total dana pendidikan Pemprov Kepri Rp800 miliar, telah memenuhi syarat formal.

Pada kasus kedua alokasi dana pendidikan sekitar Rp999 miliar atau sekitar 25% dari APBD.

“Kasus seperti yang pertama inilah yang terjadi di Pemprov Kepri selama ini, sangat menyedihkan. Kepala daerah tak punya perhatian dan dinas pendidikannya juga sangat apatis, menerima nasib saja tanpa ada usaha sama sekali,” ucap Wirya.

“Kalau seperti ini kepala daerah dan dinas pendidikannya, jangan harap akan ada kemajuan dunia pendidikan di Kepri akan maju. Selalu akan jauh tertinggal dan terbelakang dari provinsi lain,” pungkas Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem tersebut.

Editor: ARON