Hendra (34) pelaku sodomi terhadap teman satu kost yang saat ini diamankan oleh Subdit 4 Jatanrans Polda Kepri, mengakui bahwa MAN (17) yang merupakan korban adalah pasangan sesama jenisnya.

Hal ini diakui oleh Hendra yang ditemui di Polda Kepri, Senin (11/10/2021) siang yang menyebutkan bahwa sebelum peristiwa melompatnya korban dari lantai 3 kamar kost di Ruko Panbil pada Jumat (1/10/2021) dinihari, berawal dari perselisihan pasangan kekasih tersebut.

“Kami memang berpacaran. Saya dan MAN itu adalah pasangan Gay. Sebelum dia melompat, beberapa hari ini kami memang ada masalah sebagai pasangan,” jelasnya.

Hendra membenarkan bahwa keduanya memiliki hubungan sebagai pasangan pada awal April 2021 lalu, dimana pada saat itu korban memang tengah berkunjung ke kost pelaku.

Pada pertemuan tersebut, keduanya langsung melakukan hubungan badan.

“Awalnya kenal sudah agak lama. Tapi kami dekat dan resmi menjadi pasangan tepat di tanggal 1 April. Disana kami melakukan hubungan badan di kamar kost saya. Ganti-gantian bang posisinya,” lanjutnya.

Setelah melakukan hubungan badan untuk pertama kalinya ini, Hendra mengaku bahwa korban kemudian meminta izin untuk pulang ke rumah keluarganya yang berada di kawasan Batuaji.

Namun sebelum meninggalkan kamar kost pelaku, korban juga meminta uang kepada pelaku.

Dua minggu setelah pertemuan tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan singkat, dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperbaiki handphone milik korban.

“Disana kami ketemuan lagi, dan kembali melalukan hubungan di kamar kost saya setelah dia mendapat uang untuk perbaikan handphonenya,” tutur Hendra.

Hubungan antar pasangan sesama jenis ini, kemudian sempat dalam fase break dimana komunikasi hanya terjalin melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat.

Hal ini ditambah dengan kepulangan korban pada bulan Juli lalu, yang menyebutkan bahwa ia bekerja di kampung halamannya.

“Komunikasi hanya melalui sambungan telepon. Bulan 7 dia bilang mau bekerja di kampung, dan disana kami sempat putus komunikasi setelah memang kami sempat beberapa kali berantam baik melalui telepon dan chatting,” paparnya.

Sebulan setelah kepulangan korban ke kampung halamannya, Hendra juga menuturkan bahwa pada awal Agustus korban kembali menghubunginya, dan menyebutkan bahwa korban akan kembali ke Batam.

Kepada pelaku, korban mengaku akan kembali ke tempat kerja lamanya di salah satu cafe yang berada di Panbil Mall.

“Mendapat penjelasan seperti itu, saya langsung kirim ongkos dia dan jemput dia. Darisini kami berdua tinggal di kost yang sama. Disini kami juga kembali melakukan hubungan badan mas,” terangnya.

Namun sejak saat itu, perseteruan antar kedua pasangan ini kembali terjadi, Hendra mengakui hal ini dimulai sejak korban sudah menolak ajakan berhubungan badan.

Penolakan dan perseteruan antar pasangan sesama jenis ini, diakuinya berlanjut hingga memasukki bulan Oktober, selama ini Hendra mengaku menghormati keputusan korban walau mencurigai korban memiliki hubungan lain.

“Karena sempat saat kami bertengkar, dia bilang mau berubah. Saya juga sebenarnya mendukung itu kalau memang itu keputusan dia,” ungkap Hendra.

Pernyataan ini sendiri diakuinya berdasarkan pengalaman pribadinya, dimana Hendra sendiri mengakui bahwa sebenarnya sudah menikah dan memiliki satu orang anak dari hasil pernikahannya.

Namun Hendra juga mengakui bahwa ia sangat mencintai hubungan sesama jenis, terutama terhadap hubungannya dengan korban yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Walau demikian, Hendra juga kembali mencurigai alasan korban yang mengaku ingin berubah, namun tidak kunjung mengakhiri hubungan keduanya.

“Untuk itu bahkan saya sendiri pernah menyilet tangan saya di depan dia (korban). Sebagai tanda saya sendiri yang memang meminta agar hubungan kami berakhir, karena alasan ingin berubah dari dia,” paparnya.

Perseteruan ini akhirnya mendapati puncak pada tanggal Kamis (30/9/2021), dimana Hendra akhirnya memilih untuk pindah dari kost awalnya.

Pada saat tersebut, Hendra juga mengaku sempat memenuhi undangan salah satu temannya di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Nagoya.

Namun saat berada di lokasi THM tersebut sambil menikmati alkohol, Hendra mengakui pikirannya berkecamuk dikarenakan tingkah laku pasangan sesama jenisnya.

“Darisana dalam keadaan mabuk saya kembali ke kost saya yang lama. Memang saya gedor hingga dia buka pintu. Saat dibuka kami sempat bertengkar dan bertanya dia sama siapa di dalam kamar, sampai akhirnya dia lompat dari jendela,” sesalnya.

Walau demikian, saat ini Hendra masih mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menetap di balik jeruji besi Mapolda Kepri.

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Editor: WIL