Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Medan ternyata berlangsung sudah empat bulan terakhir.

“Informasi ini berdasarkan hasil koordinasi dengan USU. Jadi sudah berjalan 4 bulan peredaran narkoba di sana,” kata Kepala BNNP Sumut Toga Panjaitan, Senin (11/10).

Narkoba jenis ganja tersebut dipasok ke FIB USU oleh tiga tersangka antara lain JHS (28) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi (alumni FIB USU); DM (23) warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (mahasiswi Universitas Budi Darma) dan FAY (21) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rogan Hilir, Provinsi Riau (mahasiswa Universitas Budi Darma)

“Jadi tersangka ini yang selalu mengirimkan barang ini. Jadi yang dikirimkan sudah dipaket paket,” ucap Toga.

Para tersangka, tambah Toga, langsung mengemas ganja menjadi beberapa paket kecil siap edar. Barang haram tersebut lantas dijual kepada para mahasiswa di USU.

“Kalau saya lihat (saat penangkapan) ada 118 paket. Jadi memang siap jual di situ. Jadi adik adik (mahasiswa) ini tinggal menggunakan saja,” urainya.

Dari penangkapan, ada 31 orang yang positif menggunakan narkoba, di mana 20 orang di antaranya mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya masyarakat biasa dan ada juga mahasiswa Unimed (Universitas Negeri Medan).

“Saat penggerebekan barang bukti ganja ini memang belum ada pada adik adik mahasiswa kita ini, tapi ada pada genggaman tersangka si pengedar,” ucapnya.

Menurut Toga, ke-31 orang yang positif narkoba tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan akan melakukan assessment.

“Kebetulan adik adik (mahasiswa) ini korban penyalahgunaan, sering berkumpul di situ. Jadi yang pengedar ini tahu siapa pemakai di situ jadi dijual di situ. Maka informasi ini baru ketahuan baru kita lakukan lidik, razia bersama. Mereka bukan masuk jaringan, yang jaringan adalah tiga orang tersangka ini,” jelasnya.

Penggerebekan itu sendiri dilakukan di FIB USU pada Sabtu (9/10) pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Kemudian BNNP Sumut melakukan pengembangan di Jalan Cemara Ujung Nomor 80 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dari pengungkapan itu total barang bukti yang diamankan sebanyak 508,6 gram ganja.

Editor: ARON

Sumber: cnnindonesia