Berawal dari korban berinisial MAN (17) yang lompat dari lantai 3 Ruko Panbil Mall, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (1/10/2021) dinihari.

Petugas Polda Kepulauan Riau kini berhasil mengamankan HS (34), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Dhani Catra Nugraha menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu pekerja salon di kawasan tersebut.

“Pelaku sendiri berhasil kita amankan sesaat setelah peristiwa korban lompat dari lantai 3 itu terjadi,” ujarnya di Polda Kepri, Jumat (8/10/2021).

Sesaat sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya mengaku bahwa petugas menerima laporan adanya penghuni kost di kawasan Ruko Panbil yang dengan sengaja melompat dari Lantai 3.

Kejadian yang terjadi pada pukul 04.09 win dinihari ini, juga membuat heboh para penghuni lain, dan juga petugas penjaga keamanan kawasan Ruko Panbil.

“Kebetulan kawasan kost korban ini, berada di satu area dengan salah satu pusat perbelanjaan. Sehingga pertolongan terhadap korban bisa cepat dilakukan,” lanjutnya.

Pihak kepolisian sendiri mengaku baru dapat meminta keterangan dari korban, saat sudah berada dalam penanganan tim medis Rumah Sakit Camatha Sahidya.

Dimana saat ditemui, korban diketahui mengalami patah pada tulang bagian kaki, dan luka di bagian tangan.

“Darisana dia (korban) mengaku bahwa dia hendak melarikan diri dari pelaku HS,” tegasnya.

Dalam pengakuanya, korban yang merupakan laki-laki ini, kerap mengalami pelecehan seksual dari pelaku bahkan hingga disodomi oleh pelaku.

Pelakh HS sendiri mengakui bahwa mengenal korban, disaat korban tengah mencari pekerjaan di pusat perbelanjaan yang merupakan lokasi bekerja pelaku.

Dari sana, HS kemudian menawarkan diri untuk menampung korban di kamar kost nya yang juga berada dalam area yang sama dengan Panbil Mall.

“Kenal sejak April lalu, saya tawarkan tempat tinggal ke dia (korban) karena dia memang tidak punya tujuan,” terang HS.

HS sendiri mengaku juga kerap menyodomi korban selama tinggal di kost tersebut.

“Sudah empat kali,” lirihnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Kepolisian, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan pengakuan korban.

Saat peristiwa ini terjadi, pelaku diketahui tengah dalam pengaruh alkohol setelah pulang dari salah satu lokasi hiburan malam.

“Karena sudah tidak mau lagi, korban ini sebenarnya sempat menahan pelaku dengan cara mengunci pintu kamar kost. Namun berhasil didobrak, sehingga korban memilih untuk melarikan diri melalui jendela dan lompat,” terangnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Editor: WIL