Kasus korupsi yang dilakukan dua tersangka inisial RL alias R dan ENS yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp3.090.726.183 yang tertuang di dalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (7/10/2021).

″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS,″ ungkap Kombes Pol Harry.

Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.

Dari sini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara, kemudian inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp3.090.726.183. RL alias R meminta uang fee sebesar Rp150.000.000 untuk keuntungan pribadinya.

″Hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183,” jar Kombes Pol Harry.

Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening Koran.

″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri,” tambahnya.

Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp565.000.000.

Editor: DWIK