Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 hingga 18 Oktober 2021.

Selama masa PPKM diterapkan, terdapat aturan perjalanan domestik baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti pesawat terbang.

Saat ini syarat naik pesawat terbaru di masa PPKM masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui per 21 September 2021.

Adapun syarat penerbangan terbaru selengkapnya adalah sebagai berikut.

Syarat naik penerbangan terbaru:

1. Dalam instruksi tersebut diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan antigen wajib H-1

3. Untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).

Bagi calon penumpang yang menunjukkan syarat naik pesawat terbaru seperti sertifikat vaksin beserta hasil tes PCR/Antigen miliknya, bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tetapi bagi masyarakat yang tidak punya atau tidak bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memudahkan proses bepergian dan tak perlu lagi menggunakan aplikasi sebagai syarat naik pesawat.

Ke depannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan kalau pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.

Hal ini dilakukan karena ditemukannya kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, atau kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi baru.

Nantinya setelah fitur PeduliLindungi bisa diakses melalui aplikasi lain, masyarakat tidak harus lagi memiliki aplikasi tersebut. Masyarakat bisa mengakses fitur PeduliLindungi di 11 aplikasi.

Adapun daftar 11 aplikasi yang terintegrasi dengan fitur PeduliLindungi adalah:

1. Gojek

2. Grab

3. Tokopedia

4. Traveloka

5. Tiket

6. Dana

7. Livin’ by Mandiri

8. Cinema XXI

9. LinkAja

10. Goers

11. Jaki

Meski tidak lagi perlu aplikasi PeduliLindungi, hal ini tak berarti masyarakat dapat dengan ‘bebas’ melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen.

Sebab status hasil negatif COVID-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat.

Editor : ARON
Sumber : detikedu