Pemerintah Singapura memutuskan akan memberi izin bagi para penumpang pesawat buat singgah ke negara itu berdasarkan jejak perjalanan mereka selama 14 hari sebelum keberangkatan, dari ketetapan sebelumnya yakni 21 hari.

Menurut pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura, aturan itu bakal berlaku mulai 6 Oktober mendatang.

Di dalam aturan baru tentang pengetatan perbatasan, jika seorang penumpang pernah berada di Indonesia selama 14 hari hingga sebelum keberangkatan diizinkan singgah ke negara itu.

Selain itu, pemerintah Singapura juga memangkas masa karantina Covid-19 bagi para pendatang dari 14 hari menjadi 10 hari berdasarkan masa inkubasi virus corona varian Delta yang lebih pendek.

Menurut keterangan yang disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura, langkah itu diambil buat menekan tingkat penularan dan kematian karena mereka mulai membuka kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat.

Singapura kembali memecahkan rekor kasus positif Covid-19 baru. Kasus infeksi virus corona baru di Singapura pada Jumat (1/10) mencapai 2.909. Tertinggi selama pandemi Covid-19 berlangsung sejak akhir 2019 lalu.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyatakan saat ini terdapat 1.356 orang yang dirawat di rumah sakit akibat Covid-19. Sebanyak 22 lainnya memerlukan suplementasi oksigen dan 34 kasus dirawat di Unit Perawatan Intensif (ICU).

Dari 2.909 kasus, 2.079 berasal dari infeksi komunitas. Sebanyak 818 berasal dari asrama dan 12 kasus lainnya berasal dari luar negeri.

Pemerintah Singapura menyatakan meskipun jumlah kasus infeksi Covid-19 terus meningkat, tetapi persentasenya menunjukkan tanda-tanda penurunan. Apalagi menurut mereka sebagian besar kasus infeksi tidak menampakkan gejala atau memperlihatkan gejala ringan, sehingga pasien disarankan melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Editor: NUL

Sumber: cnnindonesia