Masyarakat Batam kini wajib untuk mengikuti tes psikologi sebagai salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan baik bagi SIM A, B, dan C.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menuturkan hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 Dan 4.

Aturan lain yakni Peraturan Kepolisian (Perpo) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 7, 10 dan 12.

“Hal ini berlaku sejak hari ini, dimana seluruh jajaran Satlantas di bawah Polda Kepri, memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM,” ujarnya, Jumat (1/10/2021).

Selain itu, salah satu syarat lain yang wajib adalah surat pernyataan sehat secara rohani, dan juga jasmani.

Untuk aturan tes psikologi yang dimaksud, jajaran Polres di bawah Polda Kepri diutarakannya telah bekerjasama dengan salah satu Lembaga Psikologi.

“Ini juga setelah mendapatkan rekomendasi dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri,” lanjutnya.

Jika nantinya masyarakat yang mengajukan SIM atau perpanjangan SIM gagal dalam mengikuti tes Psikologi, masyarakat bisa melakukan ujian psikologi ulang sehingga bisa sebagai syarat pengajuan.

“Jika Gagal dalam tes psikologi pemohon dapat Mengajukan tes ulang tiga hari kedepan,” tegasnya.

Namun demikian, pihaknya juga menuturkan bahwa selain tes psikologi yang dimaksud, para pemohon juga diwajibkan untuk lolos dalam tes teori, dan uji praktek

“Dalam pembuatan SIM tesnya tetap 3 macam, ujian teori, simulator dan praktek. Jadi surat keterangan Hasil Psikologi ini diluar proses pengurusan SIM atau di urus di lembaga yang telah di tunjuk,” tutupnya.

Editor: WIL