Sebanyak 7 pinjol atau pinjaman online dicabut izinnya atau dicoret dari status terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan karena perusahaan tidak mampu menjalankan operasional usaha.

“Terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” demikian dinyatakan OJK dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (29/9).

Dengan keluarnya 7 pinjaman online dari daftar resmi OJK, saat ini ada 107 yang berstatus legal. Yakni terdiri dari 85 fintech atau pinjaman online yang telah memiliki izin, dan sisanya 22 pinjol berstatus terdaftar.

“Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut OJK.

OJK menjelaskan perbedaan pinjaman online dengan dua status tersebut, yakni:

Pinjol berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Pinjol terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK

editor : null
sumber : kumparan