DPP PSI memecat kadernya Viani Limardi yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD DKI. Pemecatan Viani Limardi terhitung sejak 26 September 2021.

Alasan Viani dipecat karena diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
Viani membantah tuduhan PSI melakukan penggelembungan dana reses tersebut.
“Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujar Viani dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (28/9).

“Silakan di cek ke DPRD dan BPK. lalu di mana penggelembungannya?” tambahnya.
Diketahui, di surat pergantian antar waktu (PAW) menerangkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan penggelembungan dana secara rutin khususnya di bulan Maret 2021.

Namun, Viani membantah dengan keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses dan tugas reses pada Maret 2021, 16 titik diselesaikan semua.

“Bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai,” jelasnya.

Viani juga mengungkapkan, selama di PSI dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri, salah satunya saat kejadian ganjil genap.

“Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan,” ungkapnya.
Untuk itu, Viani menegaskan akan membawa tuduhan tersebut ke proses hukum atas kabar yang dianggapnya tidak benar tersebut.

“Namun kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun,” pungkasnya.

Editor : NUL
Sumber : kumparan