Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan sabu senilai 1,7 juta Ringgit atau setara Rp 5,7 miliar ke Indonesia. Sabu yang hendak ‘diekspor’ itu disembunyikan di dalam dua karung goni.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Senin (27/9/2021), pria WNI yang tidak disebut identitasnya ini ditangkap pada Minggu (26/9) waktu setempat, di dekat sebuah dermaga ilegal di area Bagan Lipas Laut, Rungkup, Perak.

Kepala Kepolisian Perak, Komisioner Mior Faridalathrash, menyatakan departemen investigasi kriminal narkotika pada Kepolisian Hilir Perak menangkap pria itu bersama narkoba seberat 29 kilogram.

“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka akan membeli narkoba dari distributor lokal, dan kemudian ‘mengekspor’ narkoba itu via kapal di dermaga ilegal,” sebut Mior dalam konferensi pers pada Senin (27/9) waktu setempat.

“Akan ada lagi kapal ‘penjemput’ di tengah laut di mana barang-barang itu akan diambil dan dibawa ke Indonesia,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa ini pertama kalinya, kepolisian di wilayahnya menghadapi penyelundupan narkoba dengan modus operandi semacam ini. Disebutkan juga oleh Mior bahwa tersangka memiliki dokumen sah untuk tinggal di Malaysia, dan dia telah berada di Malaysia selama lebih dari setahun.

“Kami meyakini bahwa dia telah secara aktif ‘mengekspor’ narkoba selama tiga bulan terakhir. Tes urine untuk narkoba telah dilakukan terhadapnya hasilnya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” imbuhnya.

Menurut Mior, diperkirakan narkoba yang disita dari tersangka bisa didistribusikan terhadap sekitar 300.000 pengguna. Tersangka akan ditahan hingga 2 Oktober mendatang, sambil penyelidikan berlanjut.

Editor: NUL

Sumber: detiknews