Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di kasus ITE Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Ada 12 item barang bukti yang diserahkan pihak Luhut ke penyidik Polda Metro dalam pemeriksaan tersebut.

“Barang bukti yang kami serahkan kurang-lebih 12 barang bukti. Tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah pencemaran karakter terkait berita bohong,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Luhut hadir langsung dalam pemeriksaan hari ini. Dia diperiksa selama satu jam oleh penyidik.

Menurut Juniver, 12 item bukti yang dilampirkan pihaknya ke penyidik terdiri atas bukti somasi sebanyak dua kali yang tidak digubris oleh terlapor. Selain itu, bukti konten video di YouTube Haris Azhar yang memuat tudingan soal Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua turut diserahkan ke polisi.

“Kami lampirkan iktikad baik kami somasi yang tidak ditanggapi dan jawaban yang nggak relevan dengan somasi kami. Kami juga lampirkan flashdisk YouTube yang jadi bukti pernyataan nggak benar tersebut,” ujar Juniver.

“Kami sampaikan menit per menit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami. Jadi semua sudah transparan semua bukti sudah kami serahkan agar nggak ada simpang siur,” tambahnya.

Ditanya bukti yang menunjukkan Luhut tidak memiliki keterlibatan di bisnis tambang Papua, Juniver tidak menjawab pasti. Dia hanya mengatakan semua bukti untuk menjawab tudingan terlapor telah diserahkan ke penydik.

“Semua sudah kami serahkan ke penyidik. Terbuka kami sangat tidak ada yang ditutupin karena cari keadilan dan kebenaran klien kami,” sebut Juniver.

Luhut Tegaskan Tak Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Luhut sendiri telah buka suara soal tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua. Usai diperiksa polisi selama satu jam, Luhut memastikan tidak memiliki bisnis tersebut.

“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” jelas Luhut.

Dia menambahkan siap buka-bukaan data di pengadilan untuk membuktikan tudingan dari terlapor tidak benar.

“Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum,” terang Luhut.

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan sikap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan kliennya Haris Azhar dan Fatia. Maulidiyanti ke polisi. Nurkholis mengatakan sejatinya menyesalkan laporan polisi tersebut, tetapi di sisi lain dapat dijadikan kesempatan untuk saling membuka data terkait keterlibatan Luhut.

“Tentu penggunaan upaya hukum ini baik perdata ataupun pidana bagi kami jelas ini sebagai sebuah judicial harassment dan di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam blok Wabu,” kata Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kontras pada Rabu (22/9).

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam proses hukum nantinya juga dapat membuka data terkait keterlibatan Luhut di dalam dugaan bisnis tambang Papua.

“Jadi kita buka saja di dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP bagaimana proses dia selama ini jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat di Papua,” imbuhnya.

 

 

editor : will
sumber : detik