Seorang warga Batam berinisial TNM (44) kini harus berhadapan dengan pihak Kepolisian, setelah menghamili anak berusia 12 tahun yang ia kencani.

Adapun peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban, yang mencurigai perubahan pada tubuh korban terutama pada bagian perut yang semakin membesar.

Tersangka pencabulan berinisial TNM menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Barelang.

“Laporan masuk ke kita pada Kamis (23/9/2021) kemarin oleh orangtua korban. Laporan yang kita terima adalah laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Reza melalui aplikasi pesan singkat, Senin (27/9/2021) sore.

Dari kecurigaan tersebut, orangtua korban lantas membawa korban guna menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, tepat di hari yang sama.

Dari sana petugas medis akhirnya memberikan keterangan bahwa saat itu, korban dinyatakan dalam kondisi hamil.

“Korban dibawa periksa oleh orangtuanya sekitar pukul 14.00 Wib, dan dari sana medis memberitahukan bahwa korban tengah mengandung atau hamil,” lanjutnya.

Takut kepada kedua orangtuanya, korban sendiri akhirnya menceritakan kepada suster di rumah sakit, bahwa ia hamil akibat perbuatan seorang laki-laki berinisial TNM (44) yang ia kenal pada saat mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu.

“Tanpa sepengetahuan orang tua, korban menjalin hubungan dengan pelaku dan menurut pengakuannya, ia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” ujarnya.

Menerima laporan korban, unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan berhasil mengamankan pelaku TNM (44) di parkiran BCS Mall,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, nanti kalau ada update diinfo kembali,” paparnya.

Editor: WIL