Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkenalkan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Nite and Day, Tanjungpinang, Rabu (22/9/2021).

Selain upaya menekan penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan kepada para mitranya dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi mobile JKN fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di smartphone.

Hingga saat ini, persentase pencapaian kepesertaan Kota Tanjungpinang mencapai 89,74 persen dengan rincian jumlah penduduk 2,033,179 sedangkan jumlah peserta JKN 1,824,488

Sementara capaian kepesertaan untuk Kabupaten Natuna tahun 2021, jumlah penduduk 82.537, jumlah peserta JKN 87.175 dan presentase kepesertaan 105,61 persen. Untuk capaian kepesertaan Kabupaten Lingga 2021 jumlah penduduk 101.863, jumlah peserta JKN 87.116 dan presentase kepesertaan 85,52 persen.

Capaian kepesertaan tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Anambas 47,803 jumlah penduduk, jumlah peserta JKN 49,296 dan presentase kepesertaan 103,04 persen.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus memperkenalkan inovasi berupa kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa). Hal ini juga merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.

Fitur aplikasi mobile JKN juga memiliki kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga. Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan dan mudah menyampaikan pengaduan serta permintaan informasi seputar JKN-KIS.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Fauzi Lukman Nurdiansyah menjelaskan, aplikasi mobile JKN bisa juga melalui WhatsApp Pandawa.

“Untuk aplikasi mobile JKN ini bisa didownload melalui smartphone Android ataupun iPhone IOS atau bisa mengakses (081348110273) nomor Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang,” ujar Fauzi.

Fauzi menambahkan, bagi yang mengakses WhatsApp Pandawa tersebut pihaknya langsung cepat merespon

“Kalau WA ini kan sifatnya langsung kami ibaratnya seperti chatting artinya berharap maksimal satu jam kami membalas karena kami ada proses antrian secara online jadi pembalasannya mengikuti nomor antrian dalam chatting,” pungkas Fauzi.

Penerapan Pandawa ini memang memfasilitasi masyarakat agar mau mengurus layanan administrasi di rumah saja. Karena melihat kondisi sebelumnya, masyarakat lebih banyak mengurus ke kantor cabang secara langsung dibandingkan melalui aplikasi Mobile JKN. Sehingga kondisi kantor cabang melebihi kapasitas dan akhirnya tidak bisa menerapkan physical distancing.

Editor: DWIK