Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa dirinya belum percaya apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa daerah-daerah di Indonesia telah bebas sepenuhnya dari korupsi.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis bidang Tindak Pidana Khusus 2021 pada Rabu (15/9). Oleh sebab itu, dia mendorong agar jajarannya dapat melakukan penindakan terhadap kasus-kasus rasuah di tingkat daerah.

“Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara (penyidik) untuk mengungkapkan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Burhanuddin menekankan bahwa jajaran Pidsusdi Kejaksaan Agung telah banyak menangani perkara-perkara korupsi berskala besar. Sehingga, hal tersebut juga harus dapat dilakukan oleh jajaran Jaksa di tingkat kewilayahan.

Namun demikian, kata dia, upaya penegakan hukum itu harus dilakukan secara hati-hati dan tidak asal-asalan. Ia memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja anak buahnya dalam penanganan korupsi.

Pucuk pimpinan di Korps Adhyaksa itu turut menyinggung agar jajaran Jaksa yang menangani kasus korupsi tak melakukan upaya penegakan hukum dengan menarget seseorang. Ia meminta agar fungsi pemberantasan korupsi dilakukan secara optimal.

“Akan ada evaluasi kepada setiap satuan kerja baik itu di Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal,” ucapnya.

Dalam pemaparannya, Burhanuddin meminta agar satuan kerja dapat menyerap habis seluruh anggaran penanganan tindak pidana korupsi. Setiap Satker di satuan Kejari, kata dia, harus mampu mengangkat setidaknya dua perkara korupsi.

Ia meminta agar anak buahnya dapat mengoptimalkan penanganan korupsi dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara, namun juga terkait perekonomian negara. Selain itu, kata dia, penindakan juga harus dilakukan tidak hanya terhadap pelaku korupsi perseorangan namun juga korporasi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan kajian terkait dengan tindak pidana korupsi di Indonesia. Mereka menilai bahwa anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Sementara, pemerintah desa merupakan pelaku korupsi terbesar.

Peneliti ICW Lalola Easter menyebut pada periode tersebut tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.

Angka yang enggan turun dari waktu ke waktu itu membuatnya mendesak pemerintah untuk mereformasi birokrasi guna mencegah korupsi.

“Dari sisi sektor, aktor yang paling banyak melakukan tindak korupsi atau yang ditetapkan sebagai tersangka di semester I 2021 adalah aparat desa,” kata Lalola pada webinar pemaparan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu (12/9).

Lola mendesak pemerintah untuk mengetatkan pengawasan terhadap perangkat desa, mengingat anggaran yang dikucurkan untuk desa cukup fantastis yaitu Rp72 triliun pada tahun ini.

 

 

editor : will
sumber : cnn