Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan ia tidak banyak berkomentar terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan setelah gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Jokowi, ia tidak banyak menjawab desakan publik untuk turun tangan terkait hal ini karena menghormati proses yang mash berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9).

Jokowi menjelaskan yang berwenang menjawab persoalan itu adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Sebelumnya pada hari yang sama, KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021.

Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” lanjut Alex.

Editor: NUL

Sumber: cnnindonesia