Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau mengamankan pria berinisial L (39) atas tiga tindakan kriminal yang dilakukannya di lokasi berbeda.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian menjelaskan adapun tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi Kampung Melayu, dan Perumahan Family Dream, Batu Besar.

Dari hasil laporan yang diterima Kepolisian, tiga tindak kejahatan oleh pelaku diantaranya, pemerkosaan yang terjadi di Kampung Melayu, pencabulan anak di bawah umur disertai curas di Perumahan Family Dream, dan curat di lokasi perumahan yang sama.

“Awal penyelidikan keberadaan pelaku ini, dari laporan korban pemerkosaan yang terjadi di Kampung Melayu, Minggu (25/7/2021) lalu. Korban seorang ibu rumah tangga (IRT),” jelas Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/8/2021).

Dalam peristiwa tersebut, diketahui korban yang tengah tertidur disamping bayi nya, tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan pelaku yang membekap mulut korban.

Bahkan korban diancam dengan menggunakan senjata tajam, saat pelaku melancarkan aksinya tepat disamping bayi korban.

“Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang korban yang disimpan di dalam dompetnya,” lanjutnya.

Setelah itu, laporan pencurian, juga diterima oleh pihak Polsek Nongsa pada, Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 05.00 Wib.

Dari laporan korban diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah korban setelah membongkar pintu samping, dan berhasil mencuri handphone Merk OPPO A54 berwarna hitam.

Dari pemeriksaan di sekitar lokasi, pihak Kepolisian mendapati ciri-ciri kemungkinan pelaku pencurian, yang sesuai dengan pelaku pemerkosaan di Kampung Melayu.

“Kemudian pelaku ini beraksi lagi kedua kalinya di perumahan yang sama pada, Selasa (7/9/2021). Korban yang merupakan anak di bawah umur, seketika terbangun saat melihat pelaku sudah menindih korban dan mengancam dengan menggunakan pisau,” terangnya.

Dalam aksi terakhirnya, pihak Kepolisian menduga bahwa pelaku awalnya mengincar harta benda, dari para penghuni rumah yang disantroninya.

Hal ini diketahui dari pintu bagian dapur rumah yang telah dibuka paksa oleh pelaku, dan para penghuni rumah diketahui kehilangan 4 unit handphone.

“Beruntung saat itu, korban langsung berteriak dan membangunkan penghuni rumah lain. Pelaku masih dengan ciri-ciri yang sama, juga langsung melarikan diri,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polsek Nongsa, pihaknya akhirnya mendapati keberadaan pelaku, Jumat (10/9/2021) yang tengah berada di Kampung Aceh, Mukakuning.

Saat diamankan, pelaku bahkan berusaha melawan petugas, dikarenakan dalam pengaruh narkoba, sehingga petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: WIL