Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rahman Latief.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).

Adapun ketiga tersangka itu adalah, pertama, Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Kedua, Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Ketiga, Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Para tersangka ini sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi lainnya, yaitu

1. Tersangka Edward Soeryadjaya (ESS), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.

2. Tersangka Betty Halim (B), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

3. Tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

1. Tersangka Edward Soeeyadjaya (ESS)

Awalnya, pada 2012, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward Soeryadjaya dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millennium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millennium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.

Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nomine-nominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui Nomine ES di Millennium Danatama Sekuritas.

Dalam 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nomine-nominenya di PT Millennium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT ASABRI (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140/lembar, kemudian PT ASABRI (persero) bekerja sama dengan 4 manajer investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT ASABRI (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT ASABRI di reksa dana GURU, reksa dana Victoria Jupiter, reksa dana Recapital Equity Fund, reksa dana Millennium Balanced Fund, dan reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT ASABRI (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

Editor: NUL

Sumber: detiknews